Assalamu'aalakum warokhmatullahi wa barokatuh Selamat datang di Personal Blog OmAlie, semoga bermanfaat... # Dengan menyebut nama Allah yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang dapat membahayakan baik yang ada di bumi maupun di langit, Dialah Yang Maha Mendengar dan Yang Maha Mengetahui # Tidak ada ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat mencegah apa yang Engkau beri dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemulian tersebut bagi pemiliknya dari siksa-Mu # Semoga Allah segera mengangkat wabah ini dengan segera dan kita semua terselamatkan. Amien Ya Robbalalamin
Posted by : omalie Selasa, 02 April 2013



Sesungguhnya masalah syirik penghormatan (penghargaan) sangat membingungkan diriku. Kami mempunyai kebiasaan anak kecil sedikit membungkukkan badan di depan orang besar (lebih tua). Sementara orang yang lebih tua menaruh tangannya di atas kepala anak kecil sebagai ungkapan kecintaan. Akan tetapi anak kecil tidak membungkukkan badan seperti orang rukuk.
Alhamdulillah.
Rukuk atau membungkukkan badan tidak dibolehkan ketika bertemu siapa saja, tidak kepada orang alim atau lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Adapun membungkuk ketika memberikan penghormatan, itu dilarang sebagaimana disebutkan dalam riwayat Tirmizi dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, 'Mereka bertanya tentang seseorang ketika ketemu saudaranya dia membungkukkan (badan).' Beliau menjawab, ‘Tidak (boleh).' Karena rukuk dan sujud tidak diboleh dilakukan keculai terhadap Allah Azza Wa Jalla. Meskipun hal ini dilakukan sebagai penghormatan pada syariat selain kita sebagaimana kisah Yusuf,
وخروا له سجَّداً وقال يا أبت هذا تأويل رؤياي من قبل
"Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf. Dan berkata Yusuf: "Wahai ayahku inilah ta'bir mimpiku yang dahulu itu." (QS. Yusuf: 100)
Sementara dalam syariat kita, tidak boleh bersujud kecuali kepada Allah. Bahkan terdapat larangan berdiri  (sebagai penghormatan) sebagaimana yang dilakukan orang kafir antara

satu dengan  lainnya. Bagaimana dengan rukuk dan sujud? Begitu juga rukuk yang kurang termasuk dalam larangan ini.’ (Majmu Fatawa, 1/377)
Beliau juga berkata, ‘Menundukkan kepala kepada pembesar, baik dari kalangan syekh atau lainnya. Atau mencium tanah dan semisalnya. Maka hal itu tidak ada perbedaan lagi di antara para imam dalam pelarangannya. Bahkan hanya sekedar membungkuk dengan punggung untuk selain Allah Azza Wa Jalla itu dilarang. Dalam musnad dan lainnya bahwa Muaz bin Jabal radhiallahu anhu ketika pulang dari Syam bersujud kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Apa ini wahai Muaz?' Beliau mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, saya melihat di Syam orang-orang bersujud kepada para pendeta dan pembesar, mereka menyebutkan hal itu berasal dari para Nabinya. Maka (Nabi) bersabda, ‘Mereka itu bohong wahai Muaz, jika saya diperintahkan kepada seseorang untuk sujud, pasati saya akan perintahkan seorang wanita bersujud kepada suaminya, karena haknya yang amat agung kepadanya. Wahai Muaz, apakah jika lewat dikuburanku apakah engkau akan bersujud?' Beliau menjawab, ‘Tidak.' Nabi berkata, ‘Jangan engkau melakukan hal ini.' Atau seperti itu sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.
Secara umum, berdiri, duduk, rukuk dan sujud adalah hak untuk satu yang disembah pencipta langit dan bumi. Dan apa yang khusus hanya untuk Allah, maka selainnya tidak ada bagian lagi. Seperti bersumpah kepada selain Allah Azza Wajalla." (Majmu Fatawa, 27/92-93)
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah berkata, "Tidak dibolehkan membungkuk ketika salam, tidak boleh juga melepas sandalnya." Mereka mengatakan, "Tidak dibolehkan membungkuk sebagai penghormatan untuk orang Islam maupun orang kafir. Tidak boleh pula (membungkuk dengan)
bagian atas badan tidak  kepala. Karena membungkuk adalah penghormatan yang bersifat ibadah. Sementara ibadah tidak dibolehkan kecuali hanya untuk Allah saja."
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah Qaud.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/233, 234.
Wallahu’alam


- Copyright © OmAlie - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -