Assalamu'aalakum warokhmatullahi wa barokatuh Selamat datang di Personal Blog OmAlie, semoga bermanfaat... # Dengan menyebut nama Allah yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang dapat membahayakan baik yang ada di bumi maupun di langit, Dialah Yang Maha Mendengar dan Yang Maha Mengetahui # Tidak ada ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat mencegah apa yang Engkau beri dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemulian tersebut bagi pemiliknya dari siksa-Mu # Semoga Allah segera mengangkat wabah ini dengan segera dan kita semua terselamatkan. Amien Ya Robbalalamin
Posted by : omalie Minggu, 26 September 2010


KOMPAS.com - Di tengah polemik mengenai sah atau tidaknya Hendarman Supandji sebagai jaksa agung pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P/2010 tertanggal 24 September 2010 mengenai pemberhentian dengan hormat Hendarman sebagai jaksa agung. Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung Darmono diangkat sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung hingga ditetapkannya Jaksa Agung definitif.

Keppres tersebut dikeluarkan setelah Presiden bertemu dengan Hendarman, Jumat (24/9) malam sekitar pukul 22.30 di Padalarang, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Hendarman dimintai pendapat mengenai langkah yang harus diambil Presiden pascaputusan MK.

Hendarman menjawab, putusan MK menjelaskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung mengikuti masa jabatan satu periode Presiden. Untuk itu, ia menyarankan Presiden untuk segera mengeluarkan keppres yang memberhentikan dirinya agar kegaduhan politik tidak berkepanjangan.

Presiden lalu bertanya kembali, setelah Jaksa Agung diberhentikan, apakah Wakil Jaksa Agung bisa ditunjuk sebagai pelaksana tugas? Hendarman menjawab ”bisa” dan diputuskanlah Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Plt Jaksa Agung.

Presiden, kata Hendarman, tidak meminta pendapatnya mengenai siapa yang layak menjabat sebagai jaksa agung definitif.

Setelah pertemuan dengan Presiden tersebut, Hendarman langsung menelepon Wakil Jaksa Agung Darmono dan mengucapkan selamat karena telah ditunjuk sebagai Plt Jaksa Agung.

”Saya sangat ikhlas diberhentikan, tidak hanya 100 persen, tetapi 1.000 persen. Sebelum ada putusan MK, saya sudah paham, masa jabatan saya tak akan lama lagi,” ujar mantan Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu.

Menurut dia, jauh hari sebelum putusan MK keluar, Presiden telah mengatakan akan mengganti Jaksa Agung bersama-sama Kapolri dan Panglima TNI. Saat bertemu Presiden pada Selasa, atau sehari sebelum putusan MK keluar, menurut Hendarman, Presiden kembali mengatakan akan mengganti Jaksa Agung.

Setelah tidak lagi menjabat, Hendarman menjelaskan, untuk beberapa waktu ke depan, dirinya akan beristirahat dan mencari kebahagiaan batin di Magelang, Jawa Tengah, tempat kelahirannya. Setelah cukup beristirahat, barulah ia akan memikirkan apa yang akan dikerjakan selanjutnya. ”Selama menjadi pimpinan di Kejaksaan Agung, saya merasa tidak memiliki privasi. Untuk jalan bersama keluarga, ketemu cucu saja sulit,” kata Hendarman.

Hendarman mengaku tak sakit hati kepada mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang bisa dibilang sebegai pemicu keluarnya putusan MK. ”Saya ini kan berteman dengan Pak Yusril. Selama ini saya juga hanya mengingat kebaikan-kebaikan beliau,” katanya.

Terkait langkahnya menyeret Yusril sebagai tersangka dalam perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, menurut Hendarman, itu semata dilakukan untuk menegakkan hukum.

- Copyright © OmAlie - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -