Assalamu'aalakum warokhmatullahi wa barokatuh Selamat datang di Personal Blog OmAlie, semoga bermanfaat... # Dengan menyebut nama Allah yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang dapat membahayakan baik yang ada di bumi maupun di langit, Dialah Yang Maha Mendengar dan Yang Maha Mengetahui # Tidak ada ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat mencegah apa yang Engkau beri dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemulian tersebut bagi pemiliknya dari siksa-Mu # Semoga Allah segera mengangkat wabah ini dengan segera dan kita semua terselamatkan. Amien Ya Robbalalamin
Posted by : omalie Kamis, 26 Agustus 2010

Pertanyaan: Seseorang menitipkan uang di salah satu bank asing seperti amanah (menitipkan) dan telah berlalu satu kurun waktu. Saat ia ingin menariknya dari bank, ia menemukan jumlahnya telah bertambah (bunga) di atas modal yang dia titipkan. Apakah hukum dan tata cara menggunakan bunga bank ini secara syar'i? Apakah dengan membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkan dan fakir miskin dari karib kerabat dan selain mereka, atau memberikannya kepada program-program sosial yang ada? Berilah fatwa kepada kami, semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalaskan kebaikan pada Anda.
Jawaban: Tidak diragukan lagi bahwa harta tersebut adalah harta Allah subhanahu wa ta’ala yang Dia berikan kepada orang yang dikehendaki-Nya. Akan tetapi ia menjadi haram saat masuk kepada pribadi (dengan cara yang tidak benar) dan menjadi kotor bagi orang yang mengambilnya dengan cara mencuri, merampas, korupsi, riba, suap, atau menipu, atau harta arak atau yang semisalnya. Kemudian, sesungguhnya haram itu khusus untuk orang yang melakukan transaksi dengan hal itu, maksudnya orang yang merampas, melakukan transaksi ribawi dan semisalnya. Maka atas dasar ini, apabila harta-harta ini dipergunakan untuk penggunaan syar'i niscaya ia halal dan dibolehkan. Karena itulah, kaum muslimin mengambil jizyah (pajak) dari harga arak dan semisalnya. Umar radhiallahu ‘anhu berkata: 'Palingkanlah mereka untuk menjualnya dan ambillah jizyah dan pajak dari harganya." Allah subhanahu wa ta’ala membolehkan untuk kita, harta ganimah dari orang-orang kafir sekalipun dari harga arak, babi dan bea cukai/pajak. Maka atas dasar ini, bunga-bunga bank tidak halal (haram) bagi pemilik harta, akan tetapi harta jangan tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang kafir yang digunakan untuk membangun gereja dan memerangi kaum muslimin, akan tetapi hendaklah ia menyalurkannya untuk orang-orang miskin, masjid dan jalan-jalan kebaikan yang berguna bagi kaum muslimin, karena ia kembali kepada kaum muslimin, sehingga harta itu menjadi halal dan hilang kekotorannya. Sama seperti harga babi dan hasil perzinahan, apabila ia bertaubat digunakan untuk kepentingan umum dan untuk orang-orang lemah, fakir miskin dan semisal mereka.2 dan Syaikh Abdullah bin Humaid telah berfatwa seperti itu dan selainnya. Wallahu A'lam.

- Copyright © OmAlie - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -