Assalamu'aalakum warokhmatullahi wa barokatuh Selamat datang di Personal Blog OmAlie, semoga bermanfaat... # Dengan menyebut nama Allah yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang dapat membahayakan baik yang ada di bumi maupun di langit, Dialah Yang Maha Mendengar dan Yang Maha Mengetahui # Tidak ada ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat mencegah apa yang Engkau beri dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemulian tersebut bagi pemiliknya dari siksa-Mu # Semoga Allah segera mengangkat wabah ini dengan segera dan kita semua terselamatkan. Amien Ya Robbalalamin
Posted by : omalie Senin, 23 Agustus 2010


Pertanyaan 1: Para ulama berbeda pendapat dalam membatalkan wudhu karena menyentuh kemaluan. Yang mengatakan tidak batal mengambil dalil dengan hadits: 'Tidak adalah ia melainkan salah satu bagian darimu", apakah pendapat yang kuat dari kedua pendapat tersebut?

Jawaban 1: Segala puji hanya bagi Allah SWT. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasul-Nya SAW, keluarga dan para sahabatnya. Amma Ba'du: Pendapat yang rajih (paling kuat) dari pendapat ulama dalam masalah ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu batalnya udhu karena menyentuh kemaluan.
Pendapat yang tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits yang berbunyi:

"Tidak adalah ia kecuali satu bagian darimu."

Ternyata hadits ini adalah hadits dha'if (lemah) yang tidak mampu menandingi hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa siapa yang menyentuh kemaluannya (alat vital), ia harus berwudhu. Pada dasarnya: perintah menunjukkan wajib. Dan andaikan memang tidak dha'if, maka ia dinasakh oleh hadits:

"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudhu."

Pertanyaan 2: Apabila seseorang menyentuh kemaluannya di saat mandi, apakah wudhunya batal?

Jawaban 2: Pendapat yang masyhur dari mazhab (Hanbali) bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Atas dasar pendapat ini, apabila ia menyentuh kemaluannya di saat mandinya, ia harus berwudhu sesudah itu. Sama saja ia sengaja menyentuhnya atau tidak

Pendapat kedua: bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, namun hanya disunnahkan berwudhu karena itu. Itulah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran, terutama bila tidak sengaja, namun berwudhu lebih utama sebagai tindakan privintif.


Pertanyaan 3: Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu? Saya pernah mendengar bahwa ia tidak membatalkan wudhu? Apakah ini benar?

Jawaban 3: ada dua hadits tentang menyentuh kemaluan: salah satunya bahwa ia membatalkan wudhu. Pendapat kedua bahwa ia tidak membatalkan wudhu, dan mengamalkan pendapat yang membatalkan untuk lebih berhati-hati, dan diamalkan oleh sebagian sahabat. Maka jika ia tidak berwudhu karena menta'wilkan (meyakini tidak batal) niscaya shalatnya sah. Jika menyentuhnya karena dorongan syahwat maka pendapat yang membatalkan lebih kuat.
Wallahu A'lam.

- Copyright © OmAlie - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -