Assalamu'aalakum warokhmatullahi wa barokatuh Selamat datang di Personal Blog OmAlie, semoga bermanfaat... # Dengan menyebut nama Allah yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang dapat membahayakan baik yang ada di bumi maupun di langit, Dialah Yang Maha Mendengar dan Yang Maha Mengetahui # Tidak ada ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat mencegah apa yang Engkau beri dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemulian tersebut bagi pemiliknya dari siksa-Mu # Semoga Allah segera mengangkat wabah ini dengan segera dan kita semua terselamatkan. Amien Ya Robbalalamin
Posted by : omalie Jumat, 12 April 2013

SUARA MERDEKA.
comJAKARTA - Proses pencairan tunjangan profesi guru sepertinya akan mengalami keterlambatan. Hal itu terjadi karena Surat Keputusan (SK) Pencairan Tunjangan Profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum turun. “Kami kirimkan surat (ke Mendikbud) berdasarkan pengaduan bahwa suang sertifikasi sudah ada di daerah tapi tidak bisa dibagikan karena surat keputusan dari dirjen belum turun,” ungkap Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo, di Jakarta, kemarin. Menurutnya, tunjangan profesi baru bisa disalurkan kepada guru yang berhak menerima setelah pemerintah daerah menerima surat perintah pencairan dari direktorat jendral di Kemdikbud. Anggaran tunjangan profesi adalah dana transfer yang dikirim langsung oleh Kementerian Keuangan ke kas daerah. “Penerbitan SK pencairan sangat terlambat. Karena itu, kami mendesak untuk segera diterbitkan,” tegasnya. Menurutnya, jika SK tersebut tidak segera diterbitkan oleh pemerintah, guru akan sangat dirugikan. Sebab, tunjangan profesi merupakan hak para guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi dan memenuhi persyaratan mengajar 24 jam dalam satu minggu. Preseden Buruk Jika hal tersebut terus berulang setiap tahunnya maka akan menjadi preseden buruk. Pemerintah kerap menyalahkan pemerintah daerah jika segala tugas yang menjadi tanggung jawab daerah terabaikan atau terlambat. “Menteri sering tidak tahu kalau keterlambatan itu juga bersumber dari pihak kementerian,” kata Sulistiyo. Menurutnya, keterlambatan itu juga terjadi karena kisruhnya pendataan data pokok pendidikan (dapodik). Sebab, tunjangan profesi untuk guru jenjang pendidikan dasar (dikdas) menggunakan dapodik. Namun dapodik guru dikdas belum sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Sementara itu, pendataan guru jenjang pendidikan menengah saat ini masih dilakukan secara manual. “Kami sudah komunikasikan dengan dirjen, keterlambatan itu juga karena dapodik,” ungkap Sulistiyo. Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi tentang keterlambatan tunjangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mangaku belum dapat memastikannya. “Seharusnya sudah (terbit), tapi nanti saya cek lagi,” jawab Nuh. (K32-60)

- Copyright © OmAlie - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -