- Back to Home »
- ISLAM »
- Mengubur Janazah Di Dalam Masjid Adalah Sarana Kesyirikan.
Posted by : omalie
Jumat, 22 Februari 2013
Risalah Pilihan, Karya Syekh Bin Baaz
"Ketahuilah, orang-orang sebelum kalian membangun masjid di atas kuburan nabi-nabi dan oang-orang shalih di antara mereka, janganlah kalian membangun masjid di atas kubur, karena sesungguhnya saya melarangnya". Hadits yang semakna dengan ini sangat banyak.
Kewajiban setiap muslim di mana saja, pemerintah maupun rakyat hendaknya bertaqwa kepada Allah dan hendaklah berhati-hati terhadap apa-apa yang dilarang. Dan hendaknya mengubur janazah di luar masjid sebagaimana Rasulullah dan para shahabatnya mengubur janazah di luar masjid, demikianpula dengan para pengikut mereka dalam hal kebaikan.
Adapun kuburan Nabi dan kedua shahabatnya Abu Bakar dan Umar bin Khatthab radliallahu anhu yang ada dalam masjidnya, ini bukan hujjah yang memperbolehkan mengubur janazah di dalam masjid, karena Rasulullah dikubur dalam rumahnya –di rumah Aisyah radliallahu anha– kemudian kedua shahabatnya dikubur didekatnya, ketika Al Walid bin Abdul Malik melakukan perluasan masjid dipenghujung tahun seratus hijriyah, dia memasukkan kamar tersebut ke dalamnya, dan para ahlul ilmi telah mengingkarinya namun dia tetap berpendirian bahwa ini tidak menghalanginya untuk melakukan perluasan,......selengkapnya silakan...... , Free Dowload
"Ketahuilah, orang-orang sebelum kalian membangun masjid di atas kuburan nabi-nabi dan oang-orang shalih di antara mereka, janganlah kalian membangun masjid di atas kubur, karena sesungguhnya saya melarangnya". Hadits yang semakna dengan ini sangat banyak.
Kewajiban setiap muslim di mana saja, pemerintah maupun rakyat hendaknya bertaqwa kepada Allah dan hendaklah berhati-hati terhadap apa-apa yang dilarang. Dan hendaknya mengubur janazah di luar masjid sebagaimana Rasulullah dan para shahabatnya mengubur janazah di luar masjid, demikianpula dengan para pengikut mereka dalam hal kebaikan.
Adapun kuburan Nabi dan kedua shahabatnya Abu Bakar dan Umar bin Khatthab radliallahu anhu yang ada dalam masjidnya, ini bukan hujjah yang memperbolehkan mengubur janazah di dalam masjid, karena Rasulullah dikubur dalam rumahnya –di rumah Aisyah radliallahu anha– kemudian kedua shahabatnya dikubur didekatnya, ketika Al Walid bin Abdul Malik melakukan perluasan masjid dipenghujung tahun seratus hijriyah, dia memasukkan kamar tersebut ke dalamnya, dan para ahlul ilmi telah mengingkarinya namun dia tetap berpendirian bahwa ini tidak menghalanginya untuk melakukan perluasan,......selengkapnya silakan...... , Free Dowload