- Back to Home »
- PNS »
- Pengumuman CPNS Kota Pekalongan 2009 / 2010
Posted by : omalie
Kamis, 28 Oktober 2010
Seleksi Penerimaan Pengumuman CPNS Kota Pekalongan 2009 / 2010
Deskripsi : WALIKOTA PEKALONGAN
Jl. Mataram No.1 Telp. 0285-421091 Fax. 0285-424061 Pekalongan 51111
PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 05005 /2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kota Pekalongan
Formasi Tahun 2009
DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
Lowongan untuk :
- Guru TK — D-II PGTK
- Guru TK — S.1 PENDIDIKAN GURU TK
- Guru TK Psikologi — S.1 PSIKOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Kelas SD — D-II PGSD
- Guru Kelas SD — S.1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
- Guru Penjaskes SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Bahasa Inggris SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
- Guru Bahasa Inggris SD — S.1 BAHASA INGGRIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMP — S.1 AGAMA ISLAM + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMP — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Seni Musik SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMP — S.1 SENDRATASIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru BP/BK SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK
INFORMATIKA
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 MANAJEMEN INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru BP/BK SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA JAWA
- Guru Seni Musik SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMK — S.1 SENDRATASIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Penjaskes SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 MANAJEMEN INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Pendidikan Perhotelan SMK — S.1 MANAJEMEN PARIWISATA + AKTA IV/ S.Profesi
- Guru Pendidikan Perhotelan SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN PERHOTELAN
- Guru Kriya Seni SMK — S.1 PENDIDIKAN SENI KERAJINAN
- Guru Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Teknik Komputer Jaringan SMK — S.1 TEKNIK INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Kimia SMK — S.1 TEKNIK KIMIA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Kimia SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN KIMIA
- Guru Kecakapan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA
- Guru Kecakapan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) SMK — S.1 MANAJEMEN INFORMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Las SMK — S.1 TEKNIK MESIN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Las SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK MESIN
- Guru Teknik Pendinginan / Mesin SMK — S.1 TEKNIK MESIN + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Pendinginan / Mesin SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK MESIN
- Guru Desain Grafis SMK — S.1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Kimia Industri SMK — S.1 KIMIA INDUSTRI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Kimia Industri SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TEKNIK KIMIA
- Dokter Umum — DOKTER UMUM + STR
- Dokter Gigi — DOKTER GIGI + STR
- Dokter Spesialis Anastesi — DOKTER SPESIALIS ANESTESI + STR
- Dokter Spesialis THT — DOKTER SPESIALIS THT + STR
- Dokter Spesialis Radiologi — DOKTER SPESIALIS RADIOLOGI + STR
- Dokter Spesialis Paru — DOKTER SPESIALIS PARU/PLUMONOLOGI + STR
- Dokter Spesialis Kulit & Kelamin — DOKTER SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN + STR
- Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik — DOKTER SPESIALIS REHABILITASI MEDIK +STR
- Dokter Spesialis Bedah Syaraf — DOKTER SPESIALIS BEDAH SYARAF + STR
- Bidan — D-III KEBIDANAN
- Perawat — D-III KEPERAWATAN
- Sanitarian — D-III KESEHATAN LINGKUNGAN
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat — S.1 KESEHATAN MASYARAKAT
- Asisten Apoteker — D-III FARMASI
- Pranata Laboratorium Kesehatan — D-III ANALIS KESEHATAN
- Perekam Medik — D-III REKAM MEDIK
- Statistik — D-III ILMU STATISTIK
- Auditor — S.1 ILMU PEMERINTAHAN
- Auditor — S.1 PLANOLOGI
- Auditor — S.1 HUKUM
- Paramedik Veteriner — D-III PARAMEDIK VETERINER
- Penata Laporan Keuangan — S.1 AKUNTANSI
- Pengawas Ketenagakerjaan — S.1 EKONOMI MANAJEMEN
- Pengawas Ketenagakerjaan — S.1 HUKUM
- Pengendali Dampak Lingkungan — S.1 TEKNIK LINGKUNGAN
- Penguji Kendaraan Bermotor — D-II PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 KESEHATAN MASYARAKAT
- Penyuluh Perikanan — S.1 PERIKANAN
- Penyuluh Perikanan — S.1 KELAUTAN
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan — D-III EKONOMI MANAJEMEN
- Penyuluh Pertanian — SPMA PERTANIAN
- Penyuluh Pertanian — STM PERTANIAN
- Penyuluh Pertanian — S.1 PERTANIAN
- Penyuluh Koperasi dan UKM — S.1 TEKNIK TEKSTIL
- Perancang Peraturan Perundangan-undangan — S.1 HUKUM
- Perantara Hubungan Industrial — S.1 HUKUM
- Teknisi Pemeliharaan Lampu Lalu Lintas — D-III TEKNIK ELEKTRO
- Pengawas Benih Tanaman — S.1 AGRONOMI
- Pranata Hubungan Masyarakat — S.1 KOMUNIKASI
- Pranata Komputer — D-III KOMPUTER AKUNTANSI
- Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Verifikator Keuangan — D-III AKUNTANSI
- Analis Perekonomian — S.1 EKONOMI PEMBANGUNAN
- Instruktur — D-III OTOMOTIF
- Instruktur — D-III TATA BUSANA
- Pengawas Sistem Kelistrikan — S.1 TEKNIK ELEKTRO
- Pengawas Mutu Makanan Ternak — D-III PETERNAKAN
- Pranata Laboratorium — D-III TEKNIK KIMIA
- Pranata Laboratorium — D-III TEKNIK KIMIA ANALIS
Lokasi Kerja di : Kota Pekalongan, Jateng
Persyaratan : I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan
Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s/d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
j. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
l. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp.6.000,-.
II. PERSYARATAN KHUSUS
Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a. Tenaga Pendidikan : 60 orang
b. Tenaga Kesehatan : 25 orang
c. Tenaga Teknis Lainnya : 60 orang
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
Alamat Surat, dsb : III. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 dengan menggunakan On line atau POS.
a. Pendaftaran On Line menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :
1. Peserta melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2009 Provinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
a) Membuka situs cpns.jatengprov.go.id ;
b) Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
c) Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
d) Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
e) Pelamar memilih kelompok formasi (Guru,tenaga kesehatan,tenaga teknis dan pelatih oahraga);
f) Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;
g) Pelamar mengisi biodata yang diminta;
h) Pelamar menerima nomor register sebagai execution bahwa pelamar memenuhi syarat pendaftaran;
i) Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin data isian benar.
2. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung satu hari setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran V) yang berisi :
a) Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
b) Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Pekalongan (ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia);
c) FC Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan;
d) FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
e) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
f) FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis. g) Bagi yang berusia 35 s/d 40 tahun melampirkan :
1) FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
2) FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir.
3) Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
h) Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/ HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (contoh penulisan terlampir V)
2. Berkas pendukung dikirim kepada Walikota Pekalongan PO BOX 400 CPNS Kota Pekalongan
3. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 31 Oktober s/d 10 Nopember 2009 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
4. Peserta yang mendaftar akan diumumkan lulus Seleksi Administrasi setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan diumumkan/ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id setelah dilakukan seleksi administrasi pada 23 s/d 25 Nopember 2009 dan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS Indonesia pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.
5. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata.
6. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNS sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
b. Pendaftaran menggunakan cara POS, dengan tata cara :
1. Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui PT. POS INDONESIA mulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 per cap POS serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 3 ( tiga ) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
2. Berkas pendaftaran dikirim kepada Walikota Pekalongan PO BOX 400 CPNS Kota Pekalongan.
3. Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai pengumuman (sebagaimana contoh pada lampiran V), dengan isi berkas :
a) Berkas administrasi, meliputi :
1) Surat lamaran (ditulis tangan tinta hitam ditandatangani dan berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada lampiran II;
2) FC Ijazah dan transkrip dilegalisir dan /atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan
3) FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kades/Kalur
4) Pas Photo hitam putih 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya, ditempel pada formulir pas photo (sebagaimana terlampir pada lampiran IV)
5) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
6) FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis.
7) Bagi yang berusia lebih 35 s/d 40 tahun melampirkan :
- FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
- FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir.
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
b) Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah ditulis nama, alamat lengkap dan nomor telpon/ HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/ atau pengiriman Kartu Seleksi.
4. Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS Indonesia pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.
IV. KELENGKAPAN PERSYARATAN
a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanpa gelar) ;
2. Jenis Kelamin ;
3. Tempat/ Tanggal lahir ;
4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan satu cara (on line atau pos).
d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberikan surat balasan melalui POS tertanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009 dan ditayangkan melalui situs cpns.jatengprov.go.id (hanya dapat diakses bagi yang mendaftar melalui sistem on line).
V. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
a. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009, dengan jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruangan 08.00 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib ujian 08.15 WIB
3. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPU 08.30 WIB
4. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian selesai TPU) 10.30 WIB
5. Istirahat
6. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
7. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPI 11.00 WIB
8. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian selesai TPI) 13.00 WIB
b. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2009 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut di anggap tidak mengikuti ujian/dinyatakan gugur.
2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa bantu alat hitung dan mengaktifkan alat komunikasi dalam waktu mengerjakan ujian.
3. Pensil 2B, rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis
c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan (Ujian TPU pukul 08.00 WIB dan Ujian TPI pukul 10.45 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur
VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
a. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi.
b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNS Kota Pekalongan melalui media massa (cetak dan elektronik), internet dan papan pengumuman pada kantor Pemerintah Kota Pekalongan pada tanggal 23 Desember 2009.
VII. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu daerah (pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa Tengah).
c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS.
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang
disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNS.
e. Pengirim berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.
f. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
g. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
h. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
i. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.
WALIKOTA PEKALONGAN
Informasi utama, formasi, dsb :
http://cpns.jatengprov.go.id